Perdagangan satwa (hewan) dilindungi di Jawa dan Bali meningkat pada dua bulan pertama tahun 2012. Meningkatnya perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang ini dirilis oleh Lembaga perlindungan hewan ProFauna Indonesia pertengahan Maret silam.
Meningkatnya perdagangan hewan yang dilindungi
(dan langka) ini bisa dilihat dari temuan ProFauna Indonesia
berdasarkan survey yang dilakukan di delapan pasar burung di Jawa dan
Bali. Jika pada bulan Januari 2012 terdapat 41 ekor (terdiri 12 spesies)
satwa dilindungi yang dijual, pada bulan Februari naik menjadi 62 ekor
(terdiri 15 spesies).
Ke-15 spesies satwa yang dilindungi undang-undang (hewan langka) yang diperdagangkan di pasar-pasar burung di Jawa dan Bali berdasarkan temuan ProFauna Indonesia adalah:
-
Lutung jawa (Trachypithecus auratus)
-
Kukang (Nycticebus sp)
-
Elang laut (Haliaeetus leucogaster)
-
Jalak putih (Sturnus melanopterus)
-
Tohtor (Megalaima armilaris)
-
Alap alap sapi (Falco moluccensis)
-
Jalak bali (Leucopsar rothschildi)
-
Elang hitam (Ictinaetus malayensis)
-
Penyu hijau (Chelonia mydas)
-
Paok pancawarna (Pitta guajana)
-
Musang air (Cynogale bennetti)
Survey dilaksanakan di delapan pasar
burung yaitu Pasar burung Splendid Malang, Pasar burung Bratang
Surabaya, Pasar burung Kupang Surabaya, Pasar burung Turi Surabaya,
Pasar burung Pramuka Jakarta, Pasar burung Jatinegara Jakarta, Pasar
burung Barito Jakarta dan Pasar burung Satria Denpasar. Pasar burung
yang paling banyak menjual satwa dilindungi adalah Pramuka, Jatinegara
dan Satria Denpasar.
Yang cukup mengherankan, perdagangan
satwa dari jenis yang dilindungi undang-undang ini dilakukan secara
terbuka. Padahal transaksi jual-beli hewan-hewan yang terdaftar sebagai
satwa dilindungi jelas melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Menurut undang-undang ini pelaku perdagangan satwa dilindungi bisa
dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Daftar
hewan yang dilindungi di Indonesia baca: Lampiran PP No. 7 Tahun 1999).
Sayangnya pemerintah seakan-akan ‘tidak
pernah punya waktu’ untuk menertibkan perdagangan satwa langka itu. Dan
ini baru yang ditemukan oleh ProFauna Indonesia, belum perdagangan satwa
langka yang dilindungi lainnya (termasuk jual beli hewan secara online) yang bisa jadi jumlahnya lebih banyak.
Referensi:
-
www.profauna.net/id/siaran-pers/2012/meningkat-perdagangan-satwa-dilindungi-di-pasar-burung-di-jawa-bali

Tidak ada komentar:
Posting Komentar